Advertisemen
cara pendaftaran uber, Indonesia adalah negara yang sangat menarik untuk sebuah studi seperti ini. Riset tentang bagaimana teknologi mengubah mobilitas perkotaan hanyalah sebuah langkah awal, namun sebuah konsensus muncul bahwa layanan aplikasi berbagi tumpangan bisa memberikan manfaat demikian luasnya.
Namun, kebanyakan riset yang ada sebelumnya, dilakukan di kota-kota besar dan bukan di wilayah yang baru mulai tumbuh menjadi perkotaan. Kehadiran Uber di Indonesia merupakan kesempatan unik untuk mulai mengisi kekosongan yang ada di riset-riset tersebut. Hasil riset ini juga memiliki implikasi bagi para pemimpin di wilayah Asia Pasifik, yang beberapa kotanya memiliki permasalahan yang sama.
keberadaan uber sangat diminati di setiap negara. Syarat yang dibutuhkan untuk menjadi driver uber sebagai berikut: Untuk menjadi Driver uber individual harus memiliki:*
Kendaraan Pribadi ( Mobil )
Kendaraan Pribadi ( Mobil )
1. KTP
2. SIM (A, B, B1,B2) yang masih berlaku
3. STNK mobil min 2011
4. SKCK yang masih yang masih berlaku/ KTA bagi TNI/POLRI
Semua dokumen harus asli masih berlaku, tidak fotocopyan
pertama : REGISTER
keterangan : masukan nama depan dan belakang, kalau tiga suku kata nama depan di kolom pertama,/first name dan nama kedua dan ketiga di kolom kedua last name
masukan Email:
masukan nomor HP
Masukan password: direkomendasikan masukan password nomor Hp anda
City : masukan nama kota
lalu : SUBMIT
Kedua: UPLOAD PILIH JENIS UBER
Ketiga: Upload Persyaratan
contoh UPLOAD dokumen di letakan diatas meja tidak buram , gelap/blur
Upload SIM
UPLOAD SKCK
UPLOAD STNK
Langkah terakhir:
UNDUH APLIKASI UBER DRIVER diplaystore:
dan masukan rekening atas nama pendaftar di http://vault.uber.com
INFORMASI UJI KIR :https://w ww.uber.com/id/blog/gratis-uji-kir/
Add Comments